"/>

Sabtu, 08 Maret 2014


Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.



sumber : http://sakauhendro.wordpress.com

Minggu, 09 Februari 2014


HAKIKAT BIMBINGAN DAN KONSELING


Guru memiliki tanggung jawab besar untuk membantu peserta didik agar dapat mengembangkan potensinya secara maksimal. Potensi yang dikembangkan tersebut tidak hanya kecerdasan dan keterampilan belaka, melainkan menyangkut seluruh aspek kepribadian peserta didik. Oleh karena itu seorang guru tidak cukup hanya memiliki pemahaman dan kemampuan dalam bidang pembelajaran tetapi juga harus memiliki pemahaman dan kemampuan dalam bidang bimbingan dan konseling. Guru yang memahami konsep-konsep bimbingan diharapkan dapat berfungsi sebagai fasilitator perkembangan siswa, baik yang menyangkut aspek intelektual, emosional, sosial, moral, maupun spiritual. Melalui tulisan sederhana ini akan dicoba untuk mengungkap pengertian, fungsi, azas, dan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling serta hubungannya dengan pendidikan.


A. PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling merupakan terjemahan dari kata-kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu guidance dan counseling. Guidance berarti pimpinan, bimbingan, pedoman, atau petunjuk, sedangkan counseling berarti pemberian nasehat, perembukan, atau penyuluhan.
Pengertian secara istilah antara lain dikemukakan oleh Sherzer dan Stone (1971: 40). Menurutnya bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan kepada individu agar mampu memahami diri dan lingkungannya. Sementara itu, Kartadinata (1998: 4) mengartikan bimbingan sebagai suatu proses membantu individu untuk mencapai perkembangan optimal.
Djumhur dan Moh. Surya, (1975:15) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis kepada individu dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, agar tercapai kemampuan untuk dapat memahami dirinya (self understanding), kemampuan untuk menerima dirinya (self acceptance), kemampuan untuk mengarahkan dirinya (self direction) dan kemampuan untuk merealisasikan dirinya (self realization) sesuai dengan potensi atau kemampuannya dalam mencapai penyesuaian diri dengan lingkungan, baik keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”
Berdasarkan beberapa pengertian bimbingan sebagaimana tersebut di atas, dapatlah diangkat makna bimbingan sebagai berikut:
Bimbingan merupakan proses yang berkelanjutan. Bahwa bimbingan dilakukan secara sistematis, disengaja, berencana, terus menerus, dan terarah kepada tujuan.
Bimbingan adalah bantuan atau pertolongan (helping, aiding, assisting, availing), maka yang aktif dalam mengembangkan diri, mengatasi masalah, dan mengambil keputusan adalah individu terbimbing (konseli) sendiri. Pembimbing (konselor) tidak memaksakan kehendaknya tetapi berperan sebagai fasilitator bagi perkembangan individu terbimbing.
Bantuan diberikan kepada individu yang sedang berkembang dengan segala keunikannya dengan mempertimbangkan keragaman dan keunikan individu. Tidak ada teknik bantuan yang berlaku umum, setiap individu akan dipahami dan dimaknai secara individual sesuai dengan pengalaman, kebutuhan, dan masalah yang dihadapinya.
Tujuan bimbingan adalah perkembangan optimal, yaitu perkembangan yang sesuai dengan potensi dan sistem nilai tentang kehidupan yang baik dan benar. Perkembangan optimal bukan semata-mata pencapaian tingkat kemampuan intelektual yang tinggi yang ditandai dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan, melainkan suatu kondisi dinamik di mana individu mampu mengenal dan memahami diri, sistem nilai, dan melakukan pilihan mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri (Satori, dkk, 2007: 4.3 – 4.5).


Adapun pengertian konseling, menurut Surya dan Natawijaja (1986: 25) adalah semua bentuk hubungan antara dua orang di mana yang seorang sebagai klien (konseli) dibantu untuk lebih mampu menyesuaikan diri secara efektif terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya, sedangkan yang seorang lagi bertindak sebagai konselor yang membantu konseli. Suasana hubungan konseling (penyuluhan) ini meliputi penggunaan wawancara untuk memperoleh dan memberikan berbagai informasi, melatih atau mengajar, meningkatkan kematangan, dan memberikan bantuan melalui pengambilan keputusan serta usaha-usaha penyembuhan (terapi).
Dalam hubungannya dengan bimbingan, konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan yang sering dikatakan sebagai inti dari keseluruhan layanan bimbingan. Konseling merupakan layanan bimbingan kepada individu dalam rangka membantu mengembangkan diri atau memecahkan masalahnya secara perorangan atau kelompok dalam suatu pertalian hubungan tatap muka (face to face). Dengan demikian maka dapat dirumuskan bahwa konseling adalah suatu proses memberi bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah (klien) yang bertujuan mengatasi masalah yang dihadapi klien.


B. FUNGSI, AZAS, DAN PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING 
1. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Dalam rangka memberikan bantuan kepada individu, bimbingan dan konseling berfungsi untuk hal-hal sebagai berikut :


a. Fungsi Pemahaman. 
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensi-potensinya) dan lingkungannya (fisik, sosial, budaya, dan agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.


b. Fungsi Preventif.
Fungsi yang berkaitan dengan upaya Pembimbing (konselor) untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya agar tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan pemberian informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, misalnya bahaya minuman keras, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba), pergaulan bebas (free sex), dan lain-lain.


c. Fungsi Pengembangan.
Fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif atau memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tugas pembimbingan berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini antara lain pelayanan informasi, tutorial, diskusi(brain storming).


d. Fungsi Penyembuhan.
Fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat pemyembuhan (kuratif) ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, danremedial teaching.


e. Fungsi Penyaluran.
Fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan yang sesuai dengan koseli. Misalnya memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi bagi para siswa di sekolah, memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Konselor perlu bekerja sama dengan pihak-pihak lain secara internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pembibingannya.


f. Fungsi Penyesuaian.
Fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.


g. Fungsi Perbaikan.
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berpikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola pikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.


h. Fungsi Fasilitasi.
Fungsi bimbiingan dan konseling untuk memfasilitasi (memberikan kemudahan) kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang pada keseluruhan aspek kepribadian konseli.


i. Fungsi Pemeliharaan.
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas. Pelaksanaan fungsi ini dapat diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli (Prayitno dan Amti, 2004: 194; Tohirin, 2007: 2).


2. Azas-azas Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling harus memperhatikan azas-azas yang mendasari tugas-tugas pembibingan. Keberhasilan tugas pembibingan sangat dipengaruhi oleh kemampuan konselor dalam memenuhi azas-azas tersebut. Seorang konselor yang tidak memperhatikan azas-azas bimbingan dan konseling akan menemui banyak hambatan atau bahkan akan menemui kegagalan dalam melaksanakan tugas-tugas kepembibingannya (Satori, dkk, 2007: 4.8-4.11).


a. Azas Kerahasiaan
Azas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Konselor berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.


b. Azas Kesukarelaan
Azas bimbingan dan konseling menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti atau menjalani kegiatan/pelayanan bimbingan yang diperlukan baginya. Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.


c. Asas Keterbukaan
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bimbingan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Konselor berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya azas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bimbingan. Agar konseli dapat terbuka, konselor terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.


d. Azas Kegiatan
Azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Konselor perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.


e. Azas Kemandirian
Azas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling. Konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Konselor hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangan kemandirian konseli.


f. Azas Kekinian
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkaitan dengan masa depan atau kondisi masa lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.


g. Azas Kedinamisan
Azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.


h. Azas Keterpaduan 
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh konselor maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Kerja sama antara konselor dengan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
i. Azas Kenormatifan
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.


j. Azas Keahlian
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar pelayanan dalam kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.


k. Azas Alih Tangan Kasus
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli dapat mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. 


l. Azas Tut Wuri Handayani
Azas bimbingan dan konsekling menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk maju.
Prinsip-prinsip Bimbingan dan Koseling
Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Pemahaman tentang prinsip – prinsip dasar dari bimbingan dan konseling ini sangat penting dan perlu terutama dalam penerapan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari kesalahan dan penyimpangan – penyimpangan dalam praktik pemberian layanan bimbingan dan konseling. Adapun prinsip – prinsip dari bimbingan dan konseling tersebut antara lain sebagai berikut: 
a. Bimbingan harus berpusat pada individu terbimbing (konseli).
b. Masalah yang tidak dapat dipecahkan harus diserahkan kepada individu atau lembaga yang lebih mampu dan berwenang melakukannya.
c. Bimbingan harus dimulai dengan identifikasi kebutuhan – kebutuhan yang dirasakan oleh konseli.
d. Bimbingan harus fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi konseli.
e. Pelaksanaan program bimbingan harus dipimpin oleh seorang petugas yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan.
f. Harus ada penilaian yang teratur terhadap program bimbingan yang dilaksanakan.


C. HUBUNGAN BIMBINGAN DAN KONSELING DENGAN PENDIDIKAN
1. Bimbingan dan Konseling dalam Praktik Pendidikan di Indonesia
Bimbingan dan konseling merupakan komponen yang tak terpisahkan dari komponen-komponen lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan. Tujuan inti pendidikan adalah perkembagan kepribadian secara optimal dari setiap peserta didik sebagai pribadi. Setiap kegiatan proses pendidikan diarahkan kepada tercapainya pribadi-pribadi yang berkembang. Sehubungan dengan itu, kegiatan pendidikan hendaknya bersifat menyeluruh, tidak hanya berupa kegiatan instruksional pembelajaran, melainkan meliputi semua kegiatan yang menjamin layanan terhadap masing-masing individu peserta didik sehingga mereka dapat berkembang secara optimal. Kegiatan pendidikan yang diinginkan sebagaimana tersebut di atas adalah kegiatan pendidikan yang ditandai dengan pengadministrasian yang baik, pembelajaran yang memadai, dan pemberian layanan kepada peserta didik melalui bimbingan dan konseling. Dalam hubungan inilah bimbingan dan konseling memiliki peran yang sangat penting dalam pendidikan, yaitu membantu setiap pribadi peserta didik agar berkembang secara optimal. Dengan demikian maka hasil pendidikan yang sesungguhnya akan tercermin pada pribadi-pribadi peserta didik yang berkembang dengan baik secara akademik, psikologis, maupun sosial.
Secara formal kedudukan bimbingan dan konseling di Indonesia telah digariskan dalam Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta perangkat Peraturan Pemerintah, yaitu PP. NO. 28 dan 29 tahun 1990 yang secara eksplisit juga telah menggariskan keberadaan bimbingan dalam sistem pendidikan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 pasal 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 pasal 27, dikemukakan bahwa: (1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan amsa depan. (2) Bimbingan diberkan oleh guru pembimbing. Pengakuan formal semacam ini mengandung arti bahwa layanan bimbingan dan konseling perlu dilaksanakn secara terprogram, ditangani oleh orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang itu, untuk pendidikan saat ini dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan siswa.
Perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia dimulai dari penyelenggaraan bimbingan dan konseling di bidang pendidikan, khususnya pendidikan formal. Kurikulum 1975 dan 1976 merupakan wadah formal bagi pelaksanaan bimbingan dan konseling dalam bidang pendidikan di sekolah. Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum menjadi kurikulum yang lebih sesuai dengan tuntutan masyarakat, yang kemudian dikenal dengan kurikulum 1984, kemudian berkembang menjadi kurikulum 1994, selanjutnya kurikulum 2004 atau KBK dan 2006 atau KTSP, bimbingan dan konseling semakin memiliki peran penting dalam pengembangan kompetensi, baik kompetensi intelektual, personal, sosial, maupun vokasional.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa: ”Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”


Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling berikut ini berkenaan dengan tujuan, praktik, dan kaidah-kaidah umum pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah atau dalam tatanan pendidikan pada umumnya (Satori dkk, 2007: 4.11-4.14). Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
a. Bimbingan diberikan kepada individu/siswa/konseli yang sedang berada pada proses perkembangan. Bantuan yang diberikan harus bertolak dari perkembangan dan kebutuhan siswa. Konselor tidak memaksakan kehendak dan mengarahkan perkembangan siswa, melainkan memberikan bantuan berdasarkan pemahaman terhadap kebutuhan dan masalah siswa namun tetap berpegang pada sistem nilai kehidupan yang baik dan benar. Konselor (Pmbimbing) bertugas membantu siswa sebagai konseli untuk memahami sistem nilai sebagai bagian dari proses pengembangan diri.
b. Bimbingan diperuntukkan bagi semua siswa. Bimbingan tidak hanya ditujukan kepada siswa yang bermasalah atau siswa tertentu saja melainkan untuk semua siswa. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa konselor perlu memahami perkembangan dan kebutuhan siswa secara keseluruhan serta menjadikannya sebagai salah satu dasar penyusunan program bimbingan di sekolah.
c. Bimbingan dilaksanakn dengan memperhatikan semua segi perkembangan siswaPerkembangan siswa, baik yang bersifat fisik, mental, sosial, emosional, moral, maupun spiritual dipandang sebagai ssatu kesatuan yang saling berkaitan. Masalah pada satu aspek bisa saja terjadi karena adanya masalah atau kebutuhan pada aspek perkembangan yang lain.
d. Bimbingan berdasar pada kemampuan individu untuk menentukan pilihan. Setiap siswa memiliki kemampuan untuk menentukan pilihannya sendiri tentang apa yang akan dia lakukan. Konselor tidak memilihkan untuk siswa melainkan membantu mengembangkan kemampuan siswa untuk memilih dan memberikan pemahaman bahwa setiap pilihan tentu ada konsekuensinya.
e. Bimbingan adalah bagian terpadu dari proses pendidikan. Proses pendidikan bukanlah proses pengembangan intelektual semata-mata, melainkan proses pengembangan seluruh aspek kepribadain siswa. Praktik pendidikan tidak cukup dengan menyelenggarakan pembelajaran yang terfokus pada pengembangan intelektual saja. Selain kecerdasan intelektual, aspek-aspek perkembangan yang lain juga harus mendapat perhatian, seperti; kecerdasan emosional, kecerdasan kinestetik, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, serta pengembangan nilai dan sikap.
f. Bimbingan dimaksudkan untuk membantu siswa merealisasikan dirinya. Bantuan dalam proses bimbingan diarahkan untuk membantu siswa memahami diri, mengarahkan diri kepada tujuan yang realistis, dan upaya mencapai tujuan yang realistis itu sesuai dengan kemampuan diri dan peluang untuk memperolehnya.

Senin, 27 Januari 2014

Perbedaan Esensial KTSP dan Kurikulum 2013

Perbedaan pokok antara KTSP atau kurikulum tingkat satuan pendidikan (Kurikulum 2006) yang selama ini diterapkan dengan Kurikulum 2013 yang akan dijalankan secara terbatas mulau Juli 2013 yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Meskipun silabus sudah di kembangkan oleh pemerintah pusat , namun guru tetap dituntut untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami seluruh isi silabus yang telah disiapkan tersebut.

Adapun penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan guru yang bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon (termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah.

Perbedaan esensial dari KTSP dan kurikulum 2013 itu sendiri adalah sebagai berikut :

1. Kurikulum KTSP :
  • Mata pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu
  • Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki kompetensi dasar sendiri 
  • Bahasa Indonesia sejajar dengan mapel lain
  • Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda 
  • Tiap jenis konten pembelajaran diajarkan terpisah
  • Tematik untuk kelas I-III (belum integratif) 
  • TIK mata pelajaran sendiri 
  • Bahasa Indonesia sebagai pengetahuan 
  • Untuk SMA ada penjurusan sejak kelas XI 
  • SMA dan SMK tanpa kesamaan kompetensi 
  • Penjurusan di SMK sangat detil 

2. Kurikulum 2013
  • Tiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap, Keteampilan, Pengetahuan)
  • Mata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas
  • Bahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan keterampilan berbahasa)
  • Semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik) melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar
  • Bermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu sama lainKonten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak konten pembelajaran lainnya
  • Tematik integratif untuk kelas I-III
  • TIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media pembelajaran mata pelajaran lain
  • Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge
  • Tidak ada penjurusan SMA 
  • Ada mata pelajaran wajib, peminatan, antar minat, dan pendalaman minat
  • SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait dasar-dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.
  • Penjurusan di SMK tidak terlalu detil sampai bidang studi, didalamnya terdapat pengelompokkan peminatan dan pendalaman

TAKSONOMI BLOOM



Taksonomi bloom mulai diperkenalkan oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956. Taksonomi bloom mengkategorikan kemahiran dan objektif yang ingin dicapai oleh pelajar kepada 3 domain iaitu kognitif, afektif dan psikomotor. 


1.      Domain kognitif digunakan untuk mengukur kemahiran intelektual.
2.      Domain afektif digunakan untuk mengukur kemahiran generik, yang telah diterapkan kepada pelajar melalui penglibatan pelajar dalam persatuan-persatuan dan juga dalam pelbagai perbincangan secara berkumpulan seperti dalam kursus rekabentuk sistem dan sebagainya.

3.      Domain psikomotor pula bertujuan mengukur kemahiran praktikal dan teknikal. Kemahiran ini diterapkan melalui proses latihan industri, ujikaji makmal dan juga lawatan teknikal.


       Kemahiran kognitif merupakan domain taksonomi yang digunakan untuk mengukur kemahiran intelektual berdasarkan satu hirarki kognitif yang disusun dari aras rendah hingga ke aras tinggi iaitu aras pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan penilaian.Taksonomi ini diperkenalkan pada tahun 1956 oleh Benjamin S. Bloom untuk tujuan pendidikan. 

        Pada asalnya, domain kognitif Taksonomi Bloom dibahagikan kepada enam aras. Namun, sekitar tahun 1990-an, terdapat beberapa perubahan telah dilakukan secara berperingkat. Antara perubahan yang telah dilaksanakan ialah perubahan terminologi. Sebagai contoh, tema pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan penilaian ditukarkan kepada mengingat, memahami, mengaplikasi, menganalis, menilai dan membina.


1.      Pengetahuan (Knowledge)
Mengingat kembali, mengenal idea, fakta asas, definisi teori, hukum, tarikh, peristiwa dan lain-lain daripada pembelajaran yang lepas.
Contoh: Nyatakan, terangkan, namakan, labelkan.


2.      Pemahaman (Comprehension)
Mengubah kefahaman daripada satu bentuk kepada satu bentuk yang lain, menyatakan idea-idea utama dalam ayat sendiri, menterjemah, memberi contoh kepada konsep, menterjemah draf.
Contoh: Pilih, terangkan, tulis semula.


3.      Aplikasi (Application)
Menggunakan maklumat dalam situasi yang baru, termasuk menyelesaikan masalah menggunakan prinsip, kaedah, hukum, teori, formula. Membina graf daripada data, dan lain-lain.
Contoh: Selesaikan, ramalkan, cari, kesilapan, bina alat.


4.      Analisis (Analysis)
Memecahkan sesuatu yang kompleks kepada yang kecil, membezakan fakta daripada pendapat, kaitan kenal di antara bahagian, kenali struktur organisasi.
Contoh: Bezakan, pasti, pilih.


5.      Sintesis (Synthesis)
Menyepadu, mencantum idea menjadi satu, usaha tersendiri, menyelesaikan masalah, membuat ramalan, membuat klasifikasi.
Contoh: Bina, hasilkan, susun, kembangkan.



6.      Penilaian (Evaluation)
Membuat pertimbangan termasuk memberi rasional atas alasan dalaman atau luaran, menafsir dan mengkritik.
Contoh: Pilih, berikan alasan, kritikan, buktikan.

Minggu, 26 Januari 2014


Metode Lilliefors Untuk Uji Normalitas

Uji lilliefors digunakan bila ukuran sampel (n) lebih kecil dari 30.Misalkan sampel acak dengan hasil pengamatan : x1 ,x2 , …,xn .Akan diuji apakah sampel tersebut berasal dari populasi berdistribusi normal atau tidak?


Langkah-langkah pengujian

1. Rumuskan Hipotesis:

Ho : sampel berasal dari populasi berdistribusi normal
H1 : sampel tidak berasal dari populasi berdistribusi normal
α : taraf nyata


2. Data diurutkan dari terkecil ke terbesar
3. Cari rata-rata, simpangan baku sampel (program SD)

4. Tentukan angka baku



5. Hitung peluang F(zi ) = P(zi)

6. Hitung proporsi yang lebih kecil atau sama dengan zi -> S( zi)

7. Hitung | F(zi) – S(zi) |

8. Statistik Uji :

     Nilai terbesar dari | F(zi) -S(zi) |

 9. Dengan α tertentu tentukan titik kritis L
10. Kriteria uji : tolak Ho jika Lo >= Ltabel , terima dalam hal lainya.




Sabtu, 25 Januari 2014


Apa Itu Tsunami?


Tsunami berasal dari bahasa Jepang, yakni tsu yang berarti pelabuhan dan nami yang berarti gelombang. Secara harfiah, tsunami berarti ombak besar di pelabuhan, namu arti yang lebih luas adalah perpindahan badan air yang disebabkan perubahan permukaan laut secara vertikal dengan tiba-tiba.

Tsunami sering terjadi di Jepang, setidaknya ada 195 tsunami telah terjadi. Karena itulah, gelombang air laut akibat gempa ini lalu memakai istilah dalam frase/kata Jepang.

Perubahan permukaan laut ini bisa disebabkan gempa bumi yang berpusat di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau hantaman meteor di laut. Gempa yang bisa menyebabkan tsunami adalah gempa yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0-30 km) dengan kekuatan minimal 6,5 Skala Richter (SR),

Selain gempa, benda kosmis atau meteor yang jatuh bisa memicu tsunami. Jika ukuran benda ini cukup besar, megatsunami yang tingginya ratusan meter bisa terjadi dan memiliki kekuatan untuk menenggelamkan beberapa pulau. Gelombang tsunami dapat merambat ke segala arah.

Tenaga yang ada pada gelombang tsunami bergantung pada fungsi ketinggian dan kelajuannya. Di laut dalam, gelombang tsunami bisa merambat dengan kecepatan 500-1000 km per jam (setara kecepatan pesawat). Ketinggian gelombang ini di laut dalam hanya sekitar satu meter.

Demikian, laju gelombang tak akan dirasakan kapal yang ada di tengah laut. Namun ketika mendekati pantai, kecepatannya akan menurun sekitar 30 km per jam dan berbahayanya, ketinggiannya akan meningkat mencapai puluhan meter. Hantaman tsunami bisa meluas hingga puluhan kilometer dari bibir pantai.

Material yang terbawa gelombang ganas ini bisa menimbulkan kerusakan dan korban jiwa. Selain itu, gelombang ini akan merusak apa pun yang dilewatinya, mulai dari bangunan, tumbuh-tumbuhan dan korban jiwa manusia serta menyebabkan genangan, pencemaran air asin di lahan pertanian, tanah, dan air bersih.
Sejarawan Yunani Thucydides merupakan orang pertama yang mengaitkan tsunami dengan gempa bawah laut. Namun hingga abad ke-20, pengetahuan mengenai penyebab tsunami masih sangat minim.

Penelitian pun terus dilakukan guna memahami penyebabnya. Teks geologi, geografi, dan oseanografi lampau menyebut tsunami sebagai ‘gelombang laut seismik’.
Beberapa kondisi meteorologis, termasuk badai tropis yang bisa memicu gelombang badai meteor tsunami yang tingginya beberapa meter di atas gelombang laut normal. Ketika badai ini mencapai daratan bentuknya mirip tsunami, meski bukan. Gelombang ini akan menggenangi daratan dan pernah terjadi di Myanmar pada Mei 2008.

Wilayah di sekeliling Samudra Pasifik memiliki Pacific Tsunami Warning Centre (PTWC) yang memberi peringatan jika ada ancaman tsunami di wilayah ini. Wilayah di sekeliling Samudera Hindia sedang dibangunIndian Ocean Tsunami Warning System (IOTWS) yang nantinya akan berpusat di Indonesia.


sumber : http://senirupa.itb.ac.id/

Tugas Makalah Pendidikan Keprofesian

A. Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Dalam kamus Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.

Sedangkan menurut beberapa ahli, profesi dapat diartikan sebagai berikut :
  • Menurut Siti Nafsiah, Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.
  • Menurut Schein, E.H (1962), Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
  • Menurut Hughes, E.C (1963), Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
  • Daniel Bell (1973), Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Profesi Guru
Guru adalah orang yang pekerjaan, mata pencahariannya mengajar. Guru juga merupakan sosok yang mengemban tugas mengajar, mendidik dan membimbing peserta didiknya. Jadi profesi guru adalah suatu pekerjaan yang di dalamnya terdapat tugas-tugas dan syarat-syarat yang harus dijalankan oleh seorang guru yaotu mengajar dan mendidik serta membimbing peserta didiknya dengan penuh dedikatif, sesuai dengan bidang keahliannya dan selalu melakukan improvisasi diri.

Profesional
Dalam Kamus Besar Indonesia, profesional diartikan sebagai sesuatu yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dengan kata lain profesional yaitu serangkaian keahlian yang dipersyaratkan utuk melakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efesien dan efektif tingkat keahlian yang tinggi dalam rangka untuk mencapai tujuan pekerjaan yang maksimal.

Profesionalisme
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, profesionalisme mempunyai makna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang yang profesional, artinya sebuah pernyataan yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Seorang guru dinyatakan masuk kategori Profesionalisme bila :
1)      Memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
2)      Secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkannya.
3)      Bertanggung jawab memantau kemajuan belajar siswa melalukukan teknik evaluasi.
4)      Mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugasnya.
5)      Dapat menjadi teladan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinal

Ciri-ciri Profesi
a)      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan dibandingkan dengan kepentingan pribadi
b)      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi, serta mampu mengikuti perkembangan dalam         pertumbuhan jabatan.
c)      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaannya, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
d)     Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

BOrganisasi Profesi Keguruan
1. Pegertian
Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai sebagai individu. Adapun Organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.

2. Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini.
  • Fungsi Pemersatu, Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
  • Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional, Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
Ø  Performence componen
Ø  Subject component
Ø  Professional component
Ø  Process component
Ø  Adjustment component
Ø  Attidudes component

Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. 

Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :
Ø  Penataran tingkat nasional
Ø  Supervisi
Ø  Pembinaan dan pengembangan sejawat
Ø  Pembinaan dan pengembangan individual

3. Tujuan Organisasi Profesi Keguruan

    Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
   Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
    Organisasi profesi sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI pasal 40 ayat 1 mempunyi tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, krir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu : meningkatkan dan/atau mengembangkan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional. Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan
Ø  Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
Ø  Memberikan bantuan hukum kepada guru.
Ø  Memberikan perlindungn profesi guru.
Ø  Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Ø  Memajukn pendidikan nasional

4.  Jenis-jenis Organisasi Profesi Keguruan yang Ada di Indonesia
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGR.
Selain PGRI sebagai organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu Ikatan Sarjana pendidikan Indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya. Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia

1)      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Tujuan utama pendirian PGRI adalah:

Ø  Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
Ø  Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
Ø  Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).

Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
  • Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
  • Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
  • Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
  • Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
  • Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional
  • Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
  • Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
2)      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).

Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten / kota / kecamatan / sanggar / gugus sekolah. Tujuan diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah
a)      Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
b)      Tujuan khusus.
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
2.      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
3.      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)

Menurut pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
a)      Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b)      Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa.
c)      Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
d)     Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.

Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
a)      Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
b)      Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
c)      Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.

3)      Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
      Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984. Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a)      Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia.
b)      Meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya.
c)      Membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara.
d)     Mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan.
e)      Melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota.
f)       Meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan.
g)      Menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.

      Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.

4)      Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
      Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
      Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
a)      Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b)      Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
c)      Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
d)     Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
e)      Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
f)       Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
g)      Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
h)      Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
i)        Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
j)        Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
k)      Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
l)        Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
m)    Penelitian di bidang bimbingan.
n)      Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
o)      Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.

C.    Kode Etik Profesi Guru
      Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Jadi kode etik profesi guru adalah satu tatanan etika yang harus ada pada seorang pendidik dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pembimbing bagi peserta didiknya.
      Adanya kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, bertujuan sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa,sehingga tidak terjadi malapraktik pendidikan. Adapun Kode Etik Guru Indonesia adalah :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

D.    Kompetensi Guru
      Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
      Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial.
Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.  Berikut ini adalah penjelasannya 4 kompetensi guru profesional:
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.

2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.

3.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. 

4.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.