Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Dalam kamus Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Sedangkan menurut beberapa ahli, profesi dapat diartikan sebagai berikut :
- Menurut Siti Nafsiah, Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.
- Menurut Schein, E.H (1962), Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
- Menurut Hughes, E.C (1963), Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
- Daniel Bell (1973), Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Profesi Guru
Guru
adalah orang yang pekerjaan, mata pencahariannya mengajar. Guru juga merupakan
sosok yang mengemban tugas mengajar, mendidik dan membimbing peserta didiknya.
Jadi profesi guru adalah suatu pekerjaan yang di dalamnya terdapat tugas-tugas
dan syarat-syarat yang harus dijalankan oleh seorang guru yaotu mengajar dan
mendidik serta membimbing peserta didiknya dengan penuh dedikatif, sesuai
dengan bidang keahliannya dan selalu melakukan improvisasi diri.
Profesional
Dalam
Kamus Besar Indonesia, profesional diartikan sebagai sesuatu yang memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, dengan kata lain profesional yaitu
serangkaian keahlian yang dipersyaratkan utuk melakukan suatu pekerjaan yang
dilakukan secara efesien dan efektif tingkat keahlian yang tinggi dalam rangka
untuk mencapai tujuan pekerjaan yang maksimal.
Profesionalisme
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, profesionalisme
mempunyai makna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu
profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang
yang profesional, artinya sebuah pernyataan yang menjelaskan bahwa setiap
pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam
bidangnya atau profesinya. Seorang guru dinyatakan masuk kategori
Profesionalisme bila :
1)
Memiliki
komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
2)
Secara mendalam
menguasai bahan ajar dan cara mengajarkannya.
3)
Bertanggung
jawab memantau kemajuan belajar siswa melalukukan teknik evaluasi.
4)
Mampu berpikir
sistematis dalam melakukan tugasnya.
5)
Dapat menjadi
teladan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinal
Ciri-ciri Profesi
a)
Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan dibandingkan dengan kepentingan pribadi
b)
Memiliki kualifikasi
tertentu untuk memasuki profesi, serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
c)
Memiliki kode
etik yang mengatur keanggotaannya, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
d) Ada izin khusus
untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
B. Organisasi Profesi Keguruan
1. Pegertian
Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai sebagai individu. Adapun Organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.
2. Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi
kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini.
- Fungsi Pemersatu, Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
- Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional, Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
Ø Subject component
Ø Professional component
Ø Process component
Ø Adjustment component
Ø Attidudes component
Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini
adalah :
Ø Penataran tingkat nasional
Ø Supervisi
Ø Pembinaan dan pengembangan sejawat
Ø Pembinaan dan pengembangan individual
3. Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu
tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan
profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier,
(2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan
seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah
terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
Organisasi profesi sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI pasal 40 ayat 1
mempunyi tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, krir, wawasan
pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam
masyarakat. Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu : meningkatkan dan/atau mengembangkan. Sedangkan
visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional. Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan
Ø Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
Ø Memberikan bantuan hukum kepada guru.
Ø Memberikan perlindungn profesi guru.
Ø Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Ø Memajukn pendidikan nasional
4. Jenis-jenis Organisasi Profesi Keguruan yang Ada di Indonesia
Secara
kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa
organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan
di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan
yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal
kalangan umum adalah PGR.
Selain PGRI sebagai organisasi yang diakui oleh
pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan
Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI.
Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu Ikatan Sarjana pendidikan Indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan
Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya
secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum
didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya. Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di
Indonesia
1) Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama
Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi
Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
Ø Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
Ø Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi
profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not
commodity”
Ø Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya
(organisasi ketenagakerjaan).
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi
Profesi :
- Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
- Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
- Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
- Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
- Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
- Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional
- Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
- Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
MGMP
merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang
berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk
saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi
pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah
profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten / kota / kecamatan / sanggar / gugus sekolah. Tujuan diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah
a)
Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan
kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
b)
Tujuan
khusus.
1.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran
yang efektif dan efisien.
2.
Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
3.
Membangun
kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) MGMP
berperan untuk:
a)
Mengakomodir
aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b)
Mengakomodasi
aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa.
c)
Melaksanakan
perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
d)
Mitra kerja
Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra
(2004: 3) adalah:
a)
Menyusun
pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal
dan tempat kegiatan secara rutin.
b)
Memotivasi
para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah,
wilayah, maupun kota.
c)
Meningkatkan
mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
3) Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi
profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung
cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984. Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a)
Menghimpun
para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia.
b)
Meningkatkan
sikap dan kemampuan profesional para angotanya.
c)
Membina serta
mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu
pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara.
d)
Mengembangkan
dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi
pndidikan.
e)
Melindungi dan
memperjuangkan kepentingan profesional para anggota.
f)
Meningkatkan
komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan.
g)
Menyelenggarakan
komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada
perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang
terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya
adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
4) Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan
sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan
kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini
merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan
didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut
ini.
a)
Menghimpun
para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b)
Mengidentifikasi
dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
c)
Meningatkan
mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga
ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan
bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
d)
Untuk
menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
e)
Pengembangan
ilmu dalam bimbingan dan konseling;
f)
Peningkatan
layanan bimbingan dan konseling;
g)
Pembinaan
hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun
luar negeri; dan
h)
Pembinaan
sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
i)
Kegiatan
pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai
berikut ini.
j)
Penerbitan,
mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan
lain.
k)
Pengembangan
alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
l)
Pengembangan
teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
m)
Penelitian
di bidang bimbingan.
n)
Penataran,
seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
o)
Kegiatan-kegiatan
lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
C. Kode Etik Profesi
Guru
Kode etik profesi adalah
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum. Jadi kode etik profesi guru adalah satu tatanan etika yang harus ada
pada seorang pendidik dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pembimbing
bagi peserta didiknya.
Adanya kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, bertujuan
sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat
kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi
maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa,sehingga tidak
terjadi malapraktik pendidikan. Adapun Kode Etik Guru Indonesia adalah :
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran
professional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama
mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan
dan kesetiakawanan nasional.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan
D. Kompetensi
Guru
Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada
sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid
yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini
karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan
adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak
bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar
adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan
mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru
sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
Sementara
itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan
Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana
peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4
kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi
kepribadian, profesional serta
kompetensi sosial.
Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus
dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun. Berikut
ini adalah penjelasannya 4 kompetensi guru profesional:
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam
memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai
cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif
murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil
belajar sekaligus pengembangan murid.
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan
personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan
kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif,
bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri
teladan yang baik.
3. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang
harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara
luas dan mendalam.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi
dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar