MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM
A. Hakikat Nilai Moral dalam Kehidupan Manusia
1. Pengertian Nilai, Etika, Moral, dan Hukum
Nilai
adalah sesuatu yang berharga ,bermutu ,menunjukkan kualitas dan berguna bagi
manusia. Nilai merupakan sesuatu yang abstrak
dan hanya bisa dipikirkan, dipahami,
dan dihayati. Jadi, nilai adalah suatu kualitas yang merujuk pada sifat yang
ideal dan berkaitan dengan istilah “apa yang seharusnya” atau sollen.
Nilai
dasar ridak berubah dan tidak boleh diubah lagi ,betapapun pentingnya nilai
dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional.
Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Instrumental. Nilai instrumental
harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar
yang dijabarkannya. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
dasarnya.
Nilai
adalah “prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam alam pikiran anggota-anggota
kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk
memperyimbangkan tindakan dan tujuan tertentu.
Etika
(ethos) berasal dari bahasa yunani yang artinya adat kebiasaan. Istilah etika
digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknyya
perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral
tersebut, yaitu untuk memberi landasan kritis tentang mengapa orang dituntut
untuktidak melanggar aturan-aturan
masyarakat ,seperti tidak mencuri, bersaksi palsu, dan sebagainya, sedangkan
istilah moral digunakan untuk menunjuk aturan dan norma yang lebih konkret bagi
penilaian baik buruknya perilaku manusia.
Pengertian
norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang
berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh
manusia dan bersifat mengikat. Pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan
larangan-larangan)
yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat
tersebut. Dengan kata lain ,bahwa hukum berisi perintah-perintah dan
larangan-larangan
serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan
tersebut.
Norma dalam Kehidupan
a. Norma
Agama
Ø Berasal dari
tuhan yang maha esa
Ø Tercantum
dalam kitab suci setiap agama
Ø Pelanggaran
terhadap norma agama merupakan perbuatan dosa yang akan mendapat sanksi sesuai
denngan ketentuan atau ajaran agama yang bersangkutan
Ø Agar para
pemeluk agama tidak melakukan pelanggaran terhadap ajaran agama ,mereka harus
selalu beriman dan bertakwa
Ø Tujuan
terciptanya masyarakat yang agamis ,tertib tentram ,rukun, damai, dan
sejahtera, sehingga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat dapat terwujud
b. Norma Masyarakat Sosial
Ø Bersumber dari masyarakat sendiri
Ø Pelanggaran
atas norma sosial akan berakibat pengucilan dari pergaulan masyarakat
Ø Manusia
dalam hidup bermasyarakat harus mengetahui, memahami, dan menyadari adanya
norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat lingkungannya, kemudian melaksanakan norma-norma
tersebut dengan sebaik-baiknya
Ø Dengan
terpatuhinya norma sosial, akan tercipta masyarakat yang saling menghormati dan
saling menghargai
c. Norma Kesusilaan
Ø Berasal dari
siri setiap manusia
Ø Pelanggaran
atas norma ini akan menimbulkan rasa penyesalan
Ø Dalam
kehidupan sehari – hari sebaiknya setiap individu berusaha agar setiap sikap,
ucapan ,dan perilakunya selalu dijiwai oleh nilai – nilai atau norma – norma
agama ,kesopanan, dan hukum
d. Norma Hukum
Ø Berasal dari
negara
Ø Pelanggaran
atas norma ini akan dikenai hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku
Ø Pelanggaran
norma hukum dalam masyarakat akan memicu berbagai kerusuhan dan perbuatan
amoral yang tidak bertanggung jawab ,sehingga berpengaruh atau berakibat buruk
bagi masyarakat
2. Ciri-Ciri Nilai
Sifat-sifat
nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut :
a.
Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam
kehidupan manusia
b.
Nilai memiliki sifat normatif artinya nilai mengandung
harapan, cita-cita, dan suatu
keharusan
c.
Nilai berfungsi
sebgagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai
3. Macam-Macam Nilai
Dalam
filsafat nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
- Nilai logika adalah nilai benar salah
- Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
- Nilai nilai etika / moral adalah nilai baik buruk
Contoh nilai estetika adalah apabila
kita melihat suatu pemandangan ,menonton sebuah pentas pertunjukkan atau
merasakan makanan ,nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang
bersangkutan.
Notonegoro (dalam kaelan, 2000)
menyebutkan adanya 3 macam nilai , adalah sebagai berikut
a.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna manusia
untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
c.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia.
4. Proses Tterbentuknya Nilai, Etika, Moral, Norma dan Hukum dalam Masyarakat
dan Negara
Proses
terbentuknya nilai, etika, moral dan hukum merupakan proses yang berjalan
melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi batin untuk berbuat
baik yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak
secara baik dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara
benar.
Seseorang
akan dinilai baik atau buruk sebagai manusia dilihat dari moralitas yang
dimilikinya, karena moralitas memiliki otoritas tertinggi dalam penilaian
manusia sebagai manusia.
Salah
satu mekanisme yang dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan
moral yang mencakup nilai, norma dan etika.
Disini akhirnya suatu hal berperan
yang kadang kala menuntut pertimbangan praktis. Kebijakan praktis perlu
dilatihkan pula sebagai keutamaan moral.
5. Dialektika Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara
Hukum
dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum
disebut adil bila secara moral memang adil. Hukum tidak bisa menilai dirinya
sendiri apakah hukum itu adil atau tidak namun hukum sendiri harus menilai
bahwa semestinya sifat dari hukum itu adalah adil.
Moralitas
dikatakan mendasar hukum berarti hukum yang tidak sesuai dengan norma, moral
secara moral sah untuk ditolak atau tidak ditaati, misalnya kalau ada hukum
yang tidak seimbang antara pelanggaran hukum yang dilakukan dengan denda atau
hukuman yang didapatkan moralitas menyarankan agar hukum tersebut dihapus saja.
6. Perwujudan
Nilai, Etika, Moral, dan Norma dalam Kehidupan
Masyarakat dan Negara
Perwujudan nilai-nilai, etika, moral, dan norma dalam keyakinan iman bisa
saja diterapkan sebagai hukum jika norma moral yang terkandung di dalamnya
bersifat universal. Oleh karena itu, etika, moral, normadan nilai sering
menjadi tuntunan dalam kehidupan masyarakat
supaya kita dapat bertingkah laku dengan baik.
7. Nilai
Diantara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer, yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat
menjadi ada, sama seperti kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidyup
manusia. Sedangkan kualitas sekunder adalah kualitas yang dapat ditangkap oleh
pancaindera seperti warna, rasa, bau dan sebagainya. Nilai bukan kualitas
primer maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi
objek. Nilai mlik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki
kesubstantifan.
8. Tuntutan dan
Sanksi Moral, Norma, Hukum dalam Masyarakaat Bernegara
Etika keutamaan biasanya
dikontraskan dengan etika kewajiban atau etika peraturan. Dalam etika
kewajiban, tekanan diberikan kepada prinsip-prinsip yang mendasari tindakan
manusia. Jadi, kriteria untuk menilai baik-buruknya manusia adalah aturan dan
prinsip-prinsip yang berlaku dalam masyarakatnya.
9. Keadiilan,
Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan
Menaati Hukum
Aristoteles, memberikan contoh keutamaan
moral, yaitu:
a.
Keberanian, yaitu prang dihindarkan dari
sifat nekat dan pengecut.
b.
Ugahari (prinsip secukupnya,
kesederhanaaan, empan papan), yaitu orang dihindarkan dari kelaparan dan
kekenyangan.
c. Keadilan
Watak-watak ini mengandaikan dihadirkannya dua ekstrem, yaitu kelebihan dan
kekurangan yang menuntut adanya sebuah latihan. Kualitas manusia tidak
ditentukan oleh keahlian atau kemampuan yang dia miliki melainkan oleh kualitas
watak pribadinya. Seperti itulah, kualitas watak pribadi manusia yang erat
terkait dengan moralitas.
10. Nilai Moral
sebagai Sumber Daya dan Kebudayaan
Ciri utama suatu masyarakat manusia adalah suatu kebudayaan sebagai hasil
berbagai karya, rasa dan cipta manusia selaku makhluk berakal naik untuk
melindungidirinya sendiri dari keganasan alam maupun dalam rangka
menaklukkannya ataupun untuk menyelenggarakan hubungan hidup bermasyarakat
secara tertib dan utuh.
Kebudayaan memiliki tiga
dimensi, yaitu hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam,
dan hubungan manusia dengan Tuhan. Orang yang bermoral adalah orang yang
berbudaya. Moral diperlukan untuk memahami kehidupan yang baik, khususnya dalam
hubungan horisontal antar sesama.
Ø Nilai Moral
sebagai Sumber Daya
Ada dua jenis sumber etika
atau moral, yaitu dari Tuhan YME (etikaatau moral kodrat) dan dari manusia
(etika atau moral budaya).
Kebudayaan
paling sedikit memiliki tiga wujud, yaitu:
a.
Keseluruhan
ide, gagasan nilai, norma, peraturan dan sebagainya yang berfungsi mengatur,
mengendalikan dan memberi arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam
masyarakat yang disebut adta tata kelakuan (nilai-nilai insani atau moral)
b.
Keseluruhan
aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem
sosial (nilai-nilai insani atau moral)
c.
Benda hasil
karya manusia, benda-benda hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik,
misalnya pabrik baja, candi Borubudur, pesawat udara, dan komputer (nilai
estetika)
Suatu budaya
terkadang hanya berlaku pada suatu daerah dan juga terkadang pandangan budaya
bersufat relatif kualitasnya.
Ø Nilai Moral
sebagai Rujukan Nilai Budaya
Etika adalah nilai-nilai berupa norma-norma moral yang menjadi pedoman
hidup bagi seseorang atau kelompok orang dalam berperilaku atau berbuat. Etika
dalam arti ini disebut sistem nilai budaya. Sistem nilai budaya merupakan
gambaran perilaku baik, benar, dan bermanfaat yang terdapat dalam pikiran.
Ø Nilai Moral
sebagai Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa
Nilai moral adalah nilai atau hasil perbuatan yang baik, sedangkan norma
moral adalah norma yang berisi cara bagaimana berbuat baik. Moral bersifat
kodrati, sejak diciptakan, manusia sudah dibekali dengan sifat-sifat yang baik,
jujur, dan adil. Apabila kita terus-menerus berbuat baik sehingga terbiasa dan
membudaya akan menyebabkan kita disebut orang yang beradab.
Ø Nilai Moral
sebagai Hasil Penilaian
Kebudayaan dalam kaitanrnya dengan ilmu sosial budaya dasar adalah
penciptaan, penertiban, dan pengelolaan nilai-nilai insani, tercakup dalam
usaha memanusiakan diri di dalam alam lingkungan, baik fisik maupun sosial.
Sebagai makhluk budaya, manusia dibekali oleh Tuhan dengan akal, nurani, dan
kehendak di dalam dirinya. Perwujudan budaya penekanannya pada akal, nurani,
dan kehendak sebagai satu kesatuan yang utuh dapat disebut dengan kebudayaan
tinggi dan rendah karena diukur dengan manfaatnya bagi manusia.
Ø Nilai Moral
sebagai Nilai Obiektif dan Nilai Subiektif Bangsa
Sistem nilai budaya akan dipahami dan dipatuhi oleh orang lain atau
kelompok masyarakat apabila diwujudkan dalam perbuatan yang nyata yang dapat
dijadikan teladan. Apabila yang berbuat adalah tokoh atau pemimpin dalam
masyarakat, sistem ini cepat berkembang dan diikuti oleh anggota masyarakat
sehingga menjadi terbiasa dan membudaya. Hal ini disebut budaya masyarakat.
Ø Nilai Moral
sebagai Kebudayaan dan Peradaban sebagai Nilai Masyarakat
Manusia selalu menghendaki nilai yang baik daripada yang buruk.
Konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam pikiran sebagian besar warga
masyarakat membentuk sistem nilai budaya. Sistem nilai ini adalah produk budaya
hasil pengalaman hidup yang berlangsung terus-menerus, terbiasa yang akhirnya
disepakati bersama sebagai pedoman hidup mereka, dan sebagai identitas kelompok
masyarakat.
B. Problematika
Pembinaan Nilai Moral
1.
Pengaruh
Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini
karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki
dunia pendidikan dan masyarakat.
Keluarga yang harmonis
berupaya memberi contoh yang baik kepada anak-anak mereka. Kehidupannya selalu
diliputi suasana damai, tenteram, kasih sayang, dan penuh dengan kebahagiaan.
Sebaliknya keluarga yang tidak harmonis, sering ribut dan bertengkar, sehingga
hal itu akan berpengaruh setidaknya sedikit banyak bagi perkembangan jiwa dan
moral anak.
2.
Pengaruh
Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan
perilau generasi muda kita dalam hal moralnya. Berteman dengan teman yang tidak
baik sikap dan perilakunya juga kata-katanya akan mengakibatkan anak akan cepat
meniru hal-hal negatif. Oleh karena itu, pemilihan teman dalam bergaul khususnya
teman yang baik akan membantu membina nilai moral anak.
3.
Pengaruh
Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu sangat
besar pengaruhnya. Figur otoritas yang baik akan memberi contoh teladan yang
baik bagi anak dan masyarakat pada umumnya. Sebaliknya, figur otoritas yang
tidak baik akan memberi contoh yang tidak baik bagi perkembangan nilai moral
individu.
4.
Pengaruh
Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh media telekomunikasi akhir-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan generasi muda.
Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya
ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita.
5.
Pengaruh Media
Elektonik dan Internet terhadap Pembinaan Nilai Moral
Sama halnya
dengan Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral, Media
Elektonik dan Internet juga sangat berpengaruh terhadap pembinaan Nilai Moral,
dan cendrung memprihatinkan dikalangan generasi muda. Penyalah gunaan Media
Elektonik dan Internet kearah negatiflah yang membuat generasi muda kita sangat
memprihatinkan moralnya.
C. Manusia Dan Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
D. Hubungan Hukum Dan Moral
Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral.
K. Bertens menyatakan ada setidaknya empat perbedaan antara hukum dan moral, pertama, hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral), kedua, meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar